Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Sosial;
- penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Sosial;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Sosial;
- penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengelolaan sarana Dinas Sosial; dan
- pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) sub bagian, meliputi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Syafei, S.E.
NIP: 196804141996031003 Sekretaris Dinas

Noni Fauziah Rosidi, S.E., MBA.
NIP: 197807012012122001 Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Eka Mirnawati, A.MK
NIP: 198510302010012021 Pengelola Kepegawaian

Juan Esha, S.STP.
NIP: 198409272002121001 Analis Tata Usaha

Arsyaf Suryadin, A.Md.
NIP: 197903182009011009 Pengelola Barang Milik Negara

M. Sudrajat, S.E.
NIP: 197804292010011008 Sub Koor. Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Siti Fatimah, A.MK.
NIP: 197703112006042016 Pengelola Program dan Kegiatan

Trisna Dewi, S.E.
NIP: 198102212005012015 Sub Koordinator Keuangan

Selfia Indarina
NIP: 197809292007012018 Bendahara

Witalia
NIP: 198105182009012002 Pengadministrasi Keuangan

Dayu Afrian, A.Md.
NIP: 198804272022031003 Pengelola Keuangan