Dayasos

Bidang Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kegiatan pemberdayaan sosial baik dalam penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:

  • Sub Koordinator Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Lembaga Masyarakat;
  • Sub Koordinator Kepahlawanan, Perintisan dan Kesetiakawanan Sosial; dan
  • Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
Ulpi Heriyanto, S.K.M., M.Si

NIP: 197612171997031001 Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Sugiri Broto Raharjo, S.Ps., M.Or

NIP: 196807031999031006 Sub Koor.Kepahlawanan, Perintisan dan Kesetiakawanan Sosial

Kartini, S.Sos

NIP: 198604212010012019 Sub Koor.Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Lembaga Masyarakat

Yeddy Abdi Arsyamsyah

NIP: 197508061998031004 Sub Koor.Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

Yulliani, S.ST

NIP: 199207232022032014 Pekerja Sosial Ahli Pertama

Atikah Nurul Fitri, S.Tr.Sos

NIP: 199603092022032015 Pekerja Sosial Ahli Pertama

Alessandro Essa Ferrari, S.Sos

NIP: 199209042022031008 Pekerja Sosial Ahli Pertama

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:

  • menyusun rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan data dan program Dinas Sosial serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penggalian, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS);
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaana dan bimbingan teknis motivasi, bimbingan sosial, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dan organisasi sosial;
  • memfasilitasi dan memberikan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra kerja, pilar pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan izin bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan sosial/penyelenggara undian gratis berhadiah berskala Kota;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penerbitan dan pengawasan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang/barang;
  • memasilitasi dan melaksanakan koordinasi pemberian bimbingan sosial dan bantuan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada di lingkungan perkotaan, dan pesisir yang kurang layak huni/kumuh;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pemberian bimbingan sosial dan bantuan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial bagi fakir miskin, keluarga rentan,kelompok/keluarga muda mandiri dan perempuan rawan sosial ekonomi;
  • memfasilitasidan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelestarian nilai nilai kepahlawanan, perintisan dan kejuangan serta nilai nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi;
  • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.