Dayasos

Ulpi Heriyanto, S.K.M., M.Si

NIP: 197612171997031001
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Sugiri Broto Raharjo, S.Ps., M.Or

NIP: 196807031999031006
Sub Koor.Kepahlawanan, Perintisan dan Kesetiakawanan Sosial

Kartini, S.Sos

NIP: 198604212010012019
Sub Koor.Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Lembaga Masyarakat

Yeddy Abdi Arsyamsyah

NIP: 197508061998031004
Sub Koor.Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

Yulliani, S.ST

NIP: 199207232022032014
Pekerja Sosial Ahli Pertama

Atikah Nurul Fitri, S.Tr.Sos

NIP: 199603092022032015
Pekerja Sosial Ahli Pertama

Alessandro Essa Ferrari, S.Sos

NIP: 199209042022031008
Pekerja Sosial Ahli Pertama

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:

  • menyusun rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan data dan program Dinas Sosial serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penggalian, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS);
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaana dan bimbingan teknis motivasi, bimbingan sosial, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dan organisasi sosial;
  • memfasilitasi dan memberikan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra kerja, pilar pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan izin bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan sosial/penyelenggara undian gratis berhadiah berskala Kota;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penerbitan dan pengawasan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang/barang;
  • memasilitasi dan melaksanakan koordinasi pemberian bimbingan sosial dan bantuan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada di lingkungan perkotaan, dan pesisir yang kurang layak huni/kumuh;
  • memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pemberian bimbingan sosial dan bantuan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial bagi fakir miskin, keluarga rentan,kelompok/keluarga muda mandiri dan perempuan rawan sosial ekonomi;
  • memfasilitasidan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelestarian nilai nilai kepahlawanan, perintisan dan kejuangan serta nilai nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi;
  • mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.