Bidang Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Penanganan Fakir Miskin, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Penanganan Fakir Miskin kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi:
- menyiapkan bahan pengkajian program kerja bidang Penanganan Fakir Miskin Perkotaan;
- menyusun rencana kerja dan program kegiatan bidang Penanganan Fakir Miskin Perkotaan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Penananganan Fakir Miskin;
- menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penanganan Fakir Miskin;
- menyiapkan bahan koordinasi kegiatan penanganan fakir miskin perkotaan;
- menyiapkan administrasi kegiatan evaluasi dan monitoring kegiatan identifikasi sasaran dan penjajakan fakir miskin perkotaan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan evaluasi kegiatan penanganan fakir miskin;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Bidang penanganan Fakir Miskin perkotaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan kebijakan pimpinan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
- Sub Koordinator Identifikasi dan Pengelolaan Data Fakir Miskin
- Sub Koordinator Pendampingan dan Pemberdayaan Fakir Miskin; dan
- Sub Koordinator Penanganan Bantuan Sosial Fakir Miskin.

Andika Rukmana, S.STP., M.Si
NIP: 199006242012061003 Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

Wiwik Lestari, S.Sos
NIP: 197604272006042011 Sub Koor. Pendampingan dan Pemberdayaan Fakir Miskin

Jimmi Mario Parlindungan, S.E
NIP: 197911252011011001 Sub Koor. Identifikasi dan Pengelolaan Data Fakir Miskin

Ihsanriza, S.AP
NIP: 197402012007011008 Sub Koor.Penanganan Bantuan Sosial Fakir Miskin

R.A.Lydia Ervianti, S.E
NIP: 197807272010012006 Analis Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengananan Masalah Sosial

Dea Desaulina Marlin, S.Tr.Sos
NIP: 199612272019022001 Pekerja Sosial Ahli Pertama











