Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Rehabilitasi Sosial kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi social tuna sosial dan korban perdagangan anak di luar panti dan/atau lembaga;
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga;
- pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi;
- pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalah gunaan NAFZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi;
- pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial di luar panti dan/atau lembaga; dan
- pelaksanan fungsi lain yang diberikan kepala dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
- Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia;
- Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan NAPZA; dan
- Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Dian Ario Sekunda, S.IP., M.Si.
NIP: 198503132010011016 Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

Sayid A. Haris Bachsin, S.E
NIP: 198107272007011004 Sub Koor. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

Sepriyandi, S.Sos., MPS.Sp.
NIP: 198809032011011002 Sub Koor. Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia

Ricky Mardian, A.Md.
NIP: 17603102005011009 Sub Koor. Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan Napza

Rita Mardiana, S.Sos.
NIP: 198903082022032005 Analis Rehabilitasi Masalah Sosial