Rapat Pembahasan Raperda Kemiskinan

Pada tanggal 24 November 2025 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam memperkuat kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Rapat tersebut menjadi forum untuk membahas substansi Raperda, termasuk arah kebijakan, strategi, program, serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kota Pangkal Pinang. Pembahasan dilakukan untuk memastikan agar rancangan peraturan yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kondisi dan permasalahan kemiskinan yang dihadapi di daerah.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi antarperangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam mendukung penyusunan Raperda. Masukan dan saran yang disampaikan dalam pembahasan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan rancangan peraturan agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Dengan adanya Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Kota Pangkal Pinang diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, peningkatan akses terhadap pelayanan dasar, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini diharapkan nantinya mampu mendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.












