Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial;
- penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi jaminan sosial keluarga;
- penyusunan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan
- pelaksanan fungsi lain yang diberikan kepala dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
- Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; dan
- Sub Koordinator Jaminan Sosial.

Sunar Nugroho Adiatmoko, S.K.M., M.Si.
NIP: 197310211994031006 Kabid. Perlindungan dan Jaminan Sosial

Yessi Ladysnita Oktarina, S.ST.
NIP : 199210082015022001 Sub Koor. Jaminan Sosial

Edelweiss Maria l.G.R.P, S.M
NIP : 199802012022032007 Analis Masalah Sosial

Diela Loka, S.Tr.Sos
NIP : 199406072024212000 Pekerja Sosial Ahli Pertama