
Ulpi Heriyanto, S.K.M., M.Si
NIP: 197612171997031001
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

Sugiri Broto Raharjo, S.Ps., M.Or
NIP: 196807031999031006
Sub Koor.Kepahlawanan, Perintisan dan Kesetiakawanan Sosial

Kartini, S.Sos
NIP: 198604212010012019
Sub Koor.Pemberdayaan Kelembagaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Lembaga Masyarakat

Yeddy Abdi Arsyamsyah
NIP: 197508061998031004
Sub Koor.Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

Yulliani, S.ST
NIP: 199207232022032014
Pekerja Sosial Ahli Pertama

Atikah Nurul Fitri, S.Tr.Sos
NIP: 199603092022032015
Pekerja Sosial Ahli Pertama

Alessandro Essa Ferrari, S.Sos
NIP: 199209042022031008
Pekerja Sosial Ahli Pertama
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial berdasarkan data dan program Dinas Sosial serta ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan sosial;
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penggalian, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS);
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaana dan bimbingan teknis motivasi, bimbingan sosial, pengembangan dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dan organisasi sosial;
- memfasilitasi dan memberikan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitra kerja, pilar pilar partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan penerbitan izin bagi penyelenggara pengumpulan sumbangan sosial/penyelenggara undian gratis berhadiah berskala Kota;
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan penerbitan dan pengawasan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang/barang;
- memasilitasi dan melaksanakan koordinasi pemberian bimbingan sosial dan bantuan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada di lingkungan perkotaan, dan pesisir yang kurang layak huni/kumuh;
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pemberian bimbingan sosial dan bantuan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial bagi fakir miskin, keluarga rentan,kelompok/keluarga muda mandiri dan perempuan rawan sosial ekonomi;
- memfasilitasidan melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelestarian nilai nilai kepahlawanan, perintisan dan kejuangan serta nilai nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi;
- mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.









